Term of Use
Login
Register
FAQ
Contact us About Us
Search
Research
Library
Opinions
Photostock
Who's Who
College Profile
TEMPO '71-'94
Reference
Library Network
Agenda
Publications
Link

   
  Reference
 
Kamis, 28/08/2008
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2008
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK...[lanjut]

Senin, 28/07/2008
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ...[lanjut]

Senin, 28/07/2008
SKB Ahmadiyah
SKB Ahmadiyah SKB No 3/2008, KEP-033/A/JA/6/2008, dan No 199/2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat. 1. Memberi peringatan dan memerintahkan warga masyarakat untuk tidak menceritakan, menganjurkan, atau mengusahakan dukungan umum melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan keagamaan dari agama itu yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran itu. 2. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus JAI sepanjang mengaku beragama Islam untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Islam, yaitu penyebaran paham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW. 3. Penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus JAI yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dan diktum kedua dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk organisasi dan badan hukumnya. 4. Memberi peringatan dan memerintahkan warga masyarakat untuk menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat dengan tidak melakukan perbuatan dan/atau tindakan melawan hukum terhadap penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus JAI. 5. Warga masyarakat yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dan diktum keempat dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Memerintahkan aparat pemerintah dan pemerintah daerah melakukan langkah-langkah pembinaan dalam rangka pengamanan dan pengawasan pelaksanaan Keputusan Bersama ini. Keputusan Bersama ini berlaku sejak tanggal ditetapkan di Jakarta pada 9 Juni 2008. Menteri Agama, Jaksa Agung, Menteri Dalam Negeri ...[lanjut]

Senin, 28/07/2008
Pemberhentian Jaksa
Tata cara pemberhentian dengan hormat, pemberhentian dengan tidak hormat, dan pemberhentian sementara, serta hak jabatan fungsional jaksa yang terkena pemberhentian ...[lanjut]

Kamis, 06/04/2006
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok
...[lanjut]

Kamis, 06/04/2006
Peraturan Daerah (Perda) Propinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara
...[lanjut]

Rabu, 22/03/2006
Rancangan Undang Undang Anti Pronografi dan Pornoaksi (RUU APP)
...[lanjut]

Rabu, 05/10/2005
Undang Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2003 TENTANG PENETAPAN PERPU 1/2002 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME, MENJADI UNDANG-UNDANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahw...[lanjut]

Selasa, 16/08/2005
Nota Kesepahaman RI-GAM, 15 Agustus 2005
I. Pemerintahan Aceh *Hukum Pemerintahan Aceh 1. Undang-undang baru tentang pemerintahan Aceh akan diresmikan dan akan diberlakukan, paling lambat 31 Maret 2006. 2. Undang-undang itu meliputi: a. Pemerintahan Aceh akan memiliki otorita...[lanjut]

Jum'at, 12/08/2005
Undang Undang No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
...[lanjut]

baju muslim Copyright PDAT 2004