| |
|
Reference
| |
Kamis, 28/08/2008 UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2008
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2008
TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK...[lanjut]
Senin, 28/07/2008 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
...[lanjut]
Senin, 28/07/2008 SKB Ahmadiyah
SKB Ahmadiyah
SKB No 3/2008, KEP-033/A/JA/6/2008, dan No 199/2008
tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat.
1. Memberi peringatan dan memerintahkan warga masyarakat untuk tidak menceritakan, menganjurkan, atau mengusahakan dukungan umum melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan keagamaan dari agama itu yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran itu.
2. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus JAI sepanjang mengaku beragama Islam untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Islam, yaitu penyebaran paham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW.
3. Penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus JAI yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dan diktum kedua dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk organisasi dan badan hukumnya.
4. Memberi peringatan dan memerintahkan warga masyarakat untuk menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat dengan tidak melakukan perbuatan dan/atau tindakan melawan hukum terhadap penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus JAI.
5. Warga masyarakat yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dan diktum keempat dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Memerintahkan aparat pemerintah dan pemerintah daerah melakukan langkah-langkah pembinaan dalam rangka pengamanan dan pengawasan pelaksanaan Keputusan Bersama ini.
Keputusan Bersama ini berlaku sejak tanggal ditetapkan di Jakarta pada 9 Juni 2008. Menteri Agama, Jaksa Agung, Menteri Dalam Negeri
...[lanjut]
Senin, 28/07/2008 Pemberhentian Jaksa
Tata cara pemberhentian dengan hormat, pemberhentian dengan tidak hormat, dan pemberhentian sementara, serta hak jabatan fungsional jaksa yang terkena pemberhentian
...[lanjut]
Kamis, 06/04/2006 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok
...[lanjut]
Kamis, 06/04/2006 Peraturan Daerah (Perda) Propinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara
...[lanjut]
Rabu, 22/03/2006 Rancangan Undang Undang Anti Pronografi dan Pornoaksi (RUU APP)
...[lanjut]
Rabu, 05/10/2005 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2003 TENTANG PENETAPAN PERPU 1/2002 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME, MENJADI UNDANG-UNDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahw...[lanjut]
Selasa, 16/08/2005 Nota Kesepahaman RI-GAM, 15 Agustus 2005
I. Pemerintahan Aceh
*Hukum Pemerintahan Aceh
1. Undang-undang baru tentang pemerintahan Aceh akan diresmikan dan akan diberlakukan, paling lambat 31 Maret 2006.
2. Undang-undang itu meliputi:
a. Pemerintahan Aceh akan memiliki otorita...[lanjut]
Jum'at, 12/08/2005 Undang Undang No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
...[lanjut]
|
|
|