Term of Use
Login
Register
FAQ
Contact us About Us
Search
Research
Library
Opinions
Photostock
Political View
Who's Who
College Profile
TEMPO '71-'94
Reference
Library Network
Agenda
Publications
Link

 
 

Reference

Nota Kesepahaman RI-GAM, 15 Agustus 2005


I. Pemerintahan Aceh

*Hukum Pemerintahan Aceh
1. Undang-undang baru tentang pemerintahan Aceh akan diresmikan dan akan diberlakukan, paling lambat 31 Maret 2006.
2. Undang-undang itu meliputi:
a. Pemerintahan Aceh akan memiliki otoritas di seluruh bidang public affairs, kecuali hubungan luar negeri, pertahanan, keamanan nasional, keuangan dan fiskal, pengadilan dan kebebasan beragama, dan kepolisian yang merupakan otoritas pemerintah RI.
b. Kebijakan pemerintah RI tentang Aceh akan dikonsultasikan dengan legeslatif Aceh.
3. Aceh berhak mengunakan simbol-simbol kedaerahan seperti bendera, lambang, dan lagu (hymn).
4. Kanun Aceh dan Institusi Wali Nanggroe akan diberlakukan.

*Partisipasi Politik
1. Dalam waktu setahun, pemerintah RI akan memfasilitasi terbentuknya partai politik lokal berbasis Aceh. Dalam waktu 18 bulan, partai-partai itu, atas persetujuan parlemen RI, akan dibentuk.
2. Pemilihan umum akan dilaksanakan dengan UU Pemerintahan Aceh untuk memilih pemerintahan daerah pada April 2006 dan untuk memilih legeslatif pada 2009.

*Ekonomi
1. Aceh berhak berhutang pada luar negeri dengan tingkat suku bunga yang ditentukan oleh Bank Indonesia.
2. Berhak memungut pajak dan menarik investasi langsung dari luar negeri.
3. Berhak mendapatkan 70 persen keuntungan deposit hydrocarbon dan berhak mengelola sumber daya alamnya.
4. Berhak melakukan perdagangan langsung dengan wilayah lain di Indonesia dan luar negeri.
5. Pemerintah RI harus transparan dalam membagi keuntungan antara pusat dan Aceh.

*Aturan Hukum
1. Sistem pengadilan yang independen dan tak memihak, termasuk pengadilan banding, akan dibentuk di Aceh dengan hukum Indonesia.
2. Penunjukan kepala polisi dan kejaksaan Aceh harus disetujui oleh kepala pemerintahan daerah.
3. Semua tindak kejahatan sipil yang dilakukan oleh militer akan diadili di pengadilan sipil.

II. Hak Asasi Manusia
-Pengadilan HAM dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi akan dibentuk di Aceh.

III. Amnesti dan Reingtegrasi

*Amnesti
1. Dalam 15 hari setelah penandatanganan MoU, pemerintah RI akan memberikan amnesti kepada seluruh anggota GAM.
2. Tawahan dan tahanan politik yang ditangkap selama konflik akan dibebaskan tanpa syarat, paling lambat 15 hari setelah MoU.
3. Penggunaan senjata oleh personil GAM setelah penandatanganan MoU akan dianggap sebagai pelanggaran terhadap MoU dan pelakunya tidak mendapat amnesti.

*Reintegrasi ke Masyarakat
1. Sebagai warga negara RI, mereka yang mendapat amnesti dan dibebaskan dari penjara akan memiliki seluruh hak politik, ekonomi, dan sosial, termasuk hak berpartisipasi dalam proses politik di Aceh atau nasional.
2. Mereka yang telah melepas kewarganegaraan Indonesianya saat konflik, berhak mendapatkannya kembali.
3. Pemerintah RI dan Aceh akan membantu eks anggota GAM beritegrasi dengan masyarakat. Dana Reintegrasi akan segera dibentuk.
4. Pemerintah RI akan mendanai rehabilitasi bangunan umum dan pribadi yang hancur atau rusak akibat konflik.
5. Para anggota milisi, tahanan politik, dan orang sipil yang menjadi korban konflik akan mendapatkan sebidang tanah, atau pekerjaan, atau jaminan sosial bagi yang tak mampu bekerja.
6. Pemerintah akan membentuk Komisi Penyelesaian Tuntutan.
7. Anggota GAM berhak mendapatkan pekerjaan di kepolisian atau angkatan militer di Aceh, tanpa diskriminasi, asal memenuhi standar nasional.

IV. Keamanan

1. GAM akan membubarkan pasukan militernya. Anggota GAM tidak lagi boleh memakai seragam atau atribut militer lain setelah penandatanganan MoU.
2. GAM yang akan melucuti sendiri senjatanya dengan bantuan dari Aceh Monitoring Mission (AMM). Mulai 15 September 2005-31 Desember 2005, dalam empat tahap.
3. Pemerintah Indonesia akan menarik satuan organik TNI dan Polri, pada tanggal yang sama.
4. Tak ada pergerakan militer besar lagi.

Indeks lainnya :
 
Copyright PDAT 2004